Welcome To Our Website, Anekatips.info

Friday, April 9, 2010

Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) Helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Saya rasa teman-teman sudah mendengar tentang berita Helm SNI ini, apa iu helm sni?. Helm sni atau helm standar nasional Indonesia adalah helm yang direkomendasikan dan diwajibkan oleh pemerintah kepada pengendara kendaraan roda 2. Setelah tadi menulis tentang tips cara bermain poker di facebook, rasanya kurang afdol jika saya tidak menulis berita yang kini banyak dibicarakan oleh banyak orang yaitu heml sni. Sebelum saya menjelaskan bagaimana kriteria yang termasuk heml sni ini ada baiknya kita melihat apa sebenarnya maksud pemerintah melakukan peraturan terbaru ini. Kita tahu sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pengendara motor memakai helm pulpes (lupa lagi ejaannya gimana hehee), yang jelasnya helm dengan tutup wajah, kenapa kini harus mewajibkan menggunakan hmlm sni?.

Lalu bagaimana tanggapan masyarakat dengan hal ini?, ada beberapa masyarakat yang keberatan, alasannya adalah harga helm tersebut cukup mahal yaitu berkisar diantara 200-250 ribu rupiah. Sementara ini helm sni hanya diberlakukan untuk wilayah jakarta, dan kemudian akan berlaku di seluruh indonesia.


Helm SNI (Standar Nasional Indonesia)

Helm sni memiliki stiker "SNI" pada bagian helmnya, detailnya seperti ini...

Pertama dari material:

Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Kedua konstruksi:

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm

k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Peraturan ini mau tidak mau harus dipatuhi, karena alasan utama pemerintah adalah untuk keselamatan pengemudi itu sendiri.




Are you like article about Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) ?. Share with your friend on Facebook.com , Twitter.com, Stumbleupon.com

aviorclef said...

-_-_-_-_-_-_- cosmorary.com -_-_-_-_-_-_-
*******Salam ‘Blog’!!*******
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh


Wah tapi saya bingung, saya beli helm udah lama sekitar 1 tahun lebih kemaren,,,jenisnya kuat,,,sering jatuh ga lecet2 ula,,tapi ga ada simbol SNI...
Bingung mau beli lagi apa akagak...
Peace
^____^
-_-_-_-_-_-_- cosmorary.com -_-_-_-_-_-_-

sinjay school said...

izin tukar Link dengan blog Saya, Link Anda sudah saya pasang di blog saya (http://sinjayschool.blogspot.com) tolong link back

nowGoogle.com Adalah Multiple Search Engine Popular said...

Mas, Pinjam Helm nya dong!! bentar aja cuma ke Alun-alun... ayolah mas pinjem bentar doang ntar malam deh Gue balikin..aahh mentang2 helm SNI pelit amat

yuan said...

jangan gitu pak,,-kalo soal helem gimana ma helem nya pak tentara, kuatan mana? helem sni aja kena api nyunyut koq, coba ja helemnya pak tentara lek bisa buat masak air,emang mau ngelarisin penjual helem tha?dulu lampu, skarang helem, ntar lagi apa ya?wonk motor2q ndiri, koq repot, kalo mau gitu ya beli motor n helem ndiri ae, hak pribadi orang tu, jangan maksa gitu, makasi ea,,- yang waras ngalah,,- kalo gak mau ngalah berarti nggak waras

Unknown said...

saya kutip ya artikelnya sebagian ...

koplak said...

waduh harus ganti helm nih

soewoeng said...

dendanya berapa bos?